
“Berkas Lia sudah P21 dan sudah disidangkan. Karenanya kami menciduk tersangka,” tuturnya. Kemarin (3/2).
Mantan Kapolsek Kuripan ini, kemudian menuturkan pada 29 Mei 2014 sekitar pukul 7.00, Ridwan datang ke rumah kontrakan Imron (27), di Kelurahan Kandangjati Kulon, Kota Kraksaan, bermaksud ketemu dengan Lia yang hendak menyewa mobil. Keduanya menyepakati harga sewa mobil warba putih tersebut Rp250 ribu per hari.
Pada awalnya, pembayaran uang sewa tersebut lancar, namun setelah itu Lia tidak membayarnya. Oleh karena itu, Ridwan kemudian meminta mobil tersebut dikembalikan. Ternyata mobil atas nama Satini, warga Desa Alastengah, Kecamatan Besuk, tersebut digadaikan Lia kepada Samsuddin.
Samsuddin, mengatakan dirinya pada awalnya tidak tahu bahwa mobil tersebut mobil rental. Ia mengatakan mobil tersebut digadaikan senilai Rp35 juta, yang dicicil sebanyak empat kali. Mobil tersebut menurutnya merupakan mobil keempat yang diterima dari Lia. “Pada akad pertama, bukan mobil tersebut. Saya diganti sebanyak empat kali dengan alasan mobil mau diservis,” katanya dihadapan penyidik.(dc/fir)
- Polsek Kraksaan kembali mengungkap penggelapan mobil rental pada Senin (2/2). Satu tersangka yang berhasil dibekuk yakni Samsuddin (43), warga Dusun Asemkandang, RT 2/RW 11 Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo. Ia diduga sebagai penadah kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan Lia (28), warga Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton.
Sumber : kraksaan-online.com/
0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment