- 1. Besaran Dana Desa sesuai UU Desa memang meniscayakan 1-2 Milyar Per-Desa, namundisesuaikan dgn kemampuan APBN kita ujar2. Dana Desa & pendamping Desa dialokasikan berdasarkan karakteristik Lokal Desa, bukankebutuhan Riil Desa3. Karakteristik meliputi luas wilayah, angka Kemiskinan dll sesuai amanatUU Desa No. 6 Thn 2014juga Permendesa No. 1-54. Data calon Pendamping Desa sudah masuk di Provinsi masing-masing, yg dihimpun oleh BPMDProvinsi se Indonesia5. Hanya Provinsi Jawa Barat yang belum 100% merampungkan Administrasinya utk disleksi berkas,kemudian seleksi Interview6. Kami beri waktu utk Provinsi Jawa Barat utk mebereskan admistrasi tsbHingga tgl 20 September 20157. Setelah berkas beres Pendamping Desa akan tes wawancara, penyesuain data di berkas lamaran& cek Fisik Desa8. Cek fisik Desa meliputi :a. Jalan-jalan Desa apakah masih laik atau sudah harus diperbaiki total.b. irigasi Desa: meliputi saluran pematang sawah, jika harus menelan biaya besar @KemenDesa akan gandeng PUc. Klinik Desa, saat ini masih banyak Desa2 yg belum punya fasilitas kesehatan ygstandard. ini juga prioritas.d. Pembangunan BUMDesa: yg diharapkan mampu menggeliatkan Ekonomi perdesaandan Petani/perajin terlindungi secara hukum.9. Nanti tgl 1 Oktober 2015 in sya Allah @KemenDesa @marwan_jafar akan serukan Provinsi-Provinsi mengumumkan nama2 Pendamping Desa.10. Bagi yang berkasnya sudah daftar via online & ofline/POS sama saja, tetap diperivikasi. selamatbagi yg terpilih ingat 1 Oktober 201511. Sekian kronologi Pengumuman Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa tahap II. terimakasihatas atensinya. salam membangun Desa.Sumber : @KemenDesa @marwan_jafar
Home
»
ansor
»
beritajabar
»
beritajateng
»
beritajatim
»
bromoinfo
»
jakarta
»
jatim
»
jawapost
»
kraksaan
»
pasuruan
»
probolinggo
»
radarbromo
»
wira usaha muda
» Pencairan dana Desa & Aktifasi Pendamping Desa
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment