Blogger : RobyWec
Penulis : Dicko
Sumber : Kraksaan-Online
Kamis 03 Maret 2016
PROBOLINGGO – Bambang (39) warga Desa Muneng Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Kamis (3/3/2016). Bambang, dilaporkan istrinya karena mencabuli DF (15) yang tak lain anak kandungnya sendiri.
Dihadapan penyidik Bambang, mengakui semua perbuatannya mencabuli DF yang juga sebagai anak pertamanya, sebanyak 10 kali sejak bulan September 2015 hingga Februari 2016 di rumahnya.
Bahkan, saat mencabuli korban, Bambang yang bekerja sebagai buruh tani ini selalu mengancam agar usai berhubungan badan jangan memberitahu ke orang lain termasuk ibunya.
Bambang, yang ditetapkan sebagai tersangka mencabuli korban, saat korban menonton televisi. Beberapa kali dicabuli di dalam kamar, disaat istrinya sedang keluar rumah.
Menurut tersangka, ia berdalih khilaf telah mencabuli anak kandungnya sendiri. Melihat tubuh anaknya yang tumbuh remaja, tersangka mengaku terangsang.
“Saya mencabuli anak saya sudah 10 kali saat nonton televisi, kadang di kamar,”aku tersangka Bambang.
Dari olah TKP, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sprei dan baju serta celana dalam milik korban.
AKP Trisno Nugroho, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, membenarkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki intensif kasus tersebut, tidak menutup kemugkinan memeriksa kejiwaan tersangka.
“Tersangka mencabuli anak sendiri saat berduaan di rumah, saat anak melapor ke istrinya. Istri melapor dan kami melakukan penangkapan. Korban mengakui perbuatannya,”ungkap AKP Trisno.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(dc/fir)
0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment