Tahapan Implementasi UU No. 6 Tentang Desa
Maret 19 - 2016
Desa Untuk Indonesia |
Tahapan pembangunan desa yang saat ini berlangsung di sebagian besar desa diseluruh indonesia adalah :
- Finalisasi laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa tahun 2015, walau semestinya selambat-lambatnya harus sudah selesai di januari 2016, akan tetapi dikarenakan pencairan dana desa tahun anggaran 2015 baru terealisasi disemester dua tahun 2015, yang berdampak pada keterlambatan proses pelaporan dan pertangggungjawaban APBDesa TA 2015 terjadi.
- Tahapan Penetapan Peraturan Desa tentang RKPDesa 2016 baru bisa ditetapkan seluruhnya dibulan maret 2016, dengan berbagai alasan, baik terkait kejelasan pagu indikatif desa atau adanya perubahan regulasi.
- Tentu kondisi ini berdampak pada Tahapan penetapan peraturan desa tentang APBDesa 2016 juga baru dapat ditetapkan dibulan maret 2016 disebagian besar desa.
- Dimungkinkan dana ADD dan DD desa baru siap mencairkan di bulan April 2016, itupun dengan catatan tidak ada perubahan regulasi... misal : perubahan regulasi tentang tahapan pencairan DD yang khabarnya akan menjadi 2 tahap, tentu hal ini akan berakibat harus diubahnya regulasi di pusat dan daerah terkait pengelolaan dana DD.
- Berdasarkan pengalaman penatausahaan pelaksanaan APBDesa tahun 2015, dirasa sangat perlu dilakukan peningkatan kapasitas dan pendampingan yang terus menerus kepada pemerintahan desa termasuk kepada PTPKD pelaksana APBDesa.
- Bertambahnya alokasi pendapatan desa yang berasal dari dana transfer tentu akan diikuti dengan bertambahnya jumlah kegiatan di desa, dari mulai perencanaan , pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan.
- Ini yang harus menjadi perhatian semua pihak, untuk bersama-sama mengawal agar tujuan desa membangun di TA 2016 ini dapat berjalan dengan baik, dan APBDesa TA 2016 dapat dibelanjakan dengan Transparan, akuntabel, partisipatif dan menghasilkan peningkatan taraf hidup masyarakat desa.
0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment