PROBOLINGGO – Polres Probolinggo, resmi menahan Mantan Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo, Mashuri Effendi bersama seorang rekanan. Yang telah di duga penyelewengan korupsi rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Provinsi Jatim tahun 2014 senilai Rp 1 miliar.
Itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menetapkan dua tersangka atas kasus itu. Diketahui, dana tersebut diperuntukkan bagi 100 RTLH. Harusnya, per rumah mendapatkan uang Rp 10 Juta. Namun, dana itu diserahkan berupa barang dan hanya senilai Rp 5 Juta. Pengadaan barang itu pun dia serahkan kepada rekanan.
Mantan Kepala Dinsos tersebut, yakni Mashuri, diketahui mengajukan pensiun dini sekitar awal tahun 2016.
Iptu Jamhari mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka dan resmi ditahan. Pemeriksaan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP selama 5 bulan yang baru turun pada Kamis (4/8/2016) pekan lalu.
”Kedua tersangka resmi ditahan. Kami sudah melaukan pemeriksaan terhadap sekitar 100 lebih saksi yang merupakan penerima manfaat dari program bantuan dana hibah RTLH tersebut,”terang Iptu Jamhari, Senin (15/8/2016).
Sementara beberapa temuan di lapangan, kata dia, sejak awal memang telah menyalahi juknis kegiatan, Sementara Hasil audit itu, kerugian negara sekitar setengah miliar rupiah. Itu diketemukan karena bahan material untuk membangun 1 RTLH tak sampai Rp 10 juta, dari seharusnya senilai 10 juta rupiah per rumah. Kegiatan RTLH yang bersumber dari APBD dari Pemprov Jatim.(fir)
Laporan : Firman
Editor : Dicko
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment