""Kita Belum Hidup Dalam Sinar Bulan Purnama , Kita Masih Hidup Di Masa Pancaroba , Tetaplah Bersemangat Elang Rajawali" ( Indonesia Raya - Indonesia Merdeka ) Berita Jawa Timur - Indonesia Online

Jatim Tetapkan Besaran UMK 2015 Mulai Rp 1,2 Jt - Rp 2,7 Jt
Jumat, 21 November 2014 | 8:24
Berita Jawa Timur Soekarwo [google]

Berita Terkait
  • UMK Jateng Ditetapkan, Buruh Kecewa
  • Pemprov Jabar Tunggu Masukan Pakar soal Penentuan Upah Minimum
  • Inpres 9/2013, Upah Didasarkan Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi
  • PTUN Kabulkan Tuntutan Buruh, Perusahaan Harus Bayar Upah Minimum
  • Buruh Bandung Raya Minta Upah Minimum Rp 1,7 Juta/Bulan
[SURABAYA] Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo, Kamis (20/11) malam, menandatangani Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub Jatim) Nomor 72 Tahun 2014 tentang besaran upah minimum kabupaten-kota (UMK) 2015.

Pergub tersebut merupakan hasil revisi dari rencana semula, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 2.000 per liter yang berpengaruh pada angka inflasi.

Untuk daerah Ring-1 meliputi wilayah Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi dibanding 33 kabupaten-kota lainnya se-Jatim.

Untuk UMK 2015 Kota Surabaya sebesar Rp 2.710.000, Kabupaten Gresik sebesar Rp 2.707.500, Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 2.705.000, Kabupaten Pasuruan Rp 2.700.000, dan Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2.695.000.
Sedangkan untuk Kabupaten Malang sebesar Rp 1.962.000, Kota Malang sebesar Rp 1.882.250, Kota Batu sebesar Rp 1.877.000, Kabupaten Jombang Rp 1.725.000, Kabupaten Tuban 1.575.500, Kota Pasuruan sebesar Rp 1.575.000.


Kabupaten Probolinggo Rp 1.556.800, Kabupaten Jember Rp 1.460.500, Kota Mojokerto sebesar Rp 1.437.500, Kota Probolinggo sebesar Rp 1.437.500, Kabupaten Banyuwangi Rp 1.426.000, Kabupaten Lamongan Rp 1.410.000, Kota Kediri sebesar Rp 1.339.750, Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 1.311.000, Kabupaten Kediri Rp 1.305.250,  Kabupaten Lumajang sebesar Rp 1.288.000, Kabupaten Tulungagung Rp 1.273.050, Kabupaten Bondowoso sebesar Rp 1.270.750.


Untuk Kabupaten Bangkalan Rp 1.267.300, Kabupaten Nganjuk Rp 1.265.000, Kabupaten Blitar 1.260.000, Kabupaten Sumenep Rp 1.253.500, Kota Madiun Rp 1.250.000, Kota Blitar sebesar Rp 1.243.200, Kabupaten Sampang Rp 1.231.650, Kabupaten Situbondo sebesar Rp 1.209.900, Kabupaten Pamekasan Rp 1.201.750, Kabupaten Madiun Rp 1.196.000. Sedangkan untuk Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan dengan besaran angka UMK yang sama, masing-masing sebesar Rp 1.150.


Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Edi Purwinarto yang dihubungi menjelang tengah malam menambahkan, Pergub tentang UMK 2015 itu berlaku di 38 kabupaten-kota se-Jatim mulai 1 Januari 2015.


Bila bila ada perusahaan yang keberatan atas nilai UMK tersebut bisa mengajukan penangguhan sesuai mekanisme berlaku. Penangguhan ini harus diketahui buruh dan diverifikasi dinas.


Sementara itu penetapan besaran UMK 2015 di Jatim menurut Dewan Pengupahan Jawa Timur dari unsur Apindo, Jhonson Simanjutak, belum bisa dikomentari karena, Jumat (21/11) hari ini masih sedang dibahas bersama antarpengurus Apindo Jatim. Namun ia mengingatkan, bahwa Apindo sebelumnya sudah merumuskan usulan penetapan UMK 2015 tidak boleh lebih dari 11 persen dari UMK 2014.


Masih menurut Jhonson, angka prediksi inflasi RAPBN sebesar 4,5 persen, sementara pertumbuhan ekonomi Jatim 7 persen. Maka besaran angka 11 persen disebutkan Jhonson sudah lebih dari cukup.


Jhonson mengingatkan, pemerintah dalam menetapkan UMK 2015 harus ekstra hati-hati, agar investasi tidak meninggalkan Jatim, sehingga investasi bisa tumbuh berkembang dengan baik di Jatim, tandasnya.


Dari banyaknya usulan besaran UMK Jatim 2015 yang masuk ke gubernur sebelumnya, paling tinggi usulan dari Kabupaten Gresik yang sebelumnya mencapai Rp 2.727.000 atau naik Rp 532.000 dari UMK tahun sebelumnya Rp 2.195.000.


Sedang Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 2.710.000 naik dari sebelumnya Rp 2.190.000. Untuk Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 2.700.000 dari Rp 2.190.000 dan Kabupaten Mojokerto naik menjadi Rp 2.697.000 dari UMK sebelumnya sebesar Rp 2.050.000. [ARS/L-8]

0 komentar Blogger 0 Facebook

Post a Comment

ΔΆ
Indonesia Online © Copyright 2015 - Blogger Indonesia Online . Powered by RobyWec (Aneka Hosting The New Era Blogger Based Directory)
Top