Jumat, 21 November 2014 | 8:24

[SURABAYA]
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo, Kamis (20/11) malam,
menandatangani Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub Jatim) Nomor 72
Tahun 2014 tentang besaran upah minimum kabupaten-kota (UMK) 2015.
Pergub
tersebut merupakan hasil revisi dari rencana semula, menyusul
kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 2.000 per liter
yang berpengaruh pada angka inflasi.
Untuk
daerah Ring-1 meliputi wilayah Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto
dan Pasuruan tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi dibanding
33 kabupaten-kota lainnya se-Jatim.
Untuk
UMK 2015 Kota Surabaya sebesar Rp 2.710.000, Kabupaten Gresik sebesar
Rp 2.707.500, Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 2.705.000, Kabupaten
Pasuruan Rp 2.700.000, dan Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2.695.000.
Sedangkan untuk Kabupaten Malang sebesar Rp 1.962.000, Kota Malang
sebesar Rp 1.882.250, Kota Batu sebesar Rp 1.877.000, Kabupaten
Jombang Rp 1.725.000, Kabupaten Tuban 1.575.500, Kota Pasuruan
sebesar Rp 1.575.000.
Kabupaten Probolinggo Rp 1.556.800, Kabupaten Jember Rp 1.460.500, Kota Mojokerto sebesar Rp 1.437.500, Kota Probolinggo sebesar Rp 1.437.500, Kabupaten Banyuwangi Rp 1.426.000, Kabupaten Lamongan Rp 1.410.000, Kota Kediri sebesar Rp 1.339.750, Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 1.311.000, Kabupaten Kediri Rp 1.305.250, Kabupaten Lumajang sebesar Rp 1.288.000, Kabupaten Tulungagung Rp 1.273.050, Kabupaten Bondowoso sebesar Rp 1.270.750.
Untuk Kabupaten Bangkalan Rp 1.267.300, Kabupaten Nganjuk Rp 1.265.000, Kabupaten Blitar 1.260.000, Kabupaten Sumenep Rp 1.253.500, Kota Madiun Rp 1.250.000, Kota Blitar sebesar Rp 1.243.200, Kabupaten Sampang Rp 1.231.650, Kabupaten Situbondo sebesar Rp 1.209.900, Kabupaten Pamekasan Rp 1.201.750, Kabupaten Madiun Rp 1.196.000. Sedangkan untuk Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan dengan besaran angka UMK yang sama, masing-masing sebesar Rp 1.150.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Edi Purwinarto yang dihubungi menjelang tengah malam menambahkan, Pergub tentang UMK 2015 itu berlaku di 38 kabupaten-kota se-Jatim mulai 1 Januari 2015.
Bila bila ada perusahaan yang keberatan atas nilai UMK tersebut bisa mengajukan penangguhan sesuai mekanisme berlaku. Penangguhan ini harus diketahui buruh dan diverifikasi dinas.
Sementara itu penetapan besaran UMK 2015 di Jatim menurut Dewan Pengupahan Jawa Timur dari unsur Apindo, Jhonson Simanjutak, belum bisa dikomentari karena, Jumat (21/11) hari ini masih sedang dibahas bersama antarpengurus Apindo Jatim. Namun ia mengingatkan, bahwa Apindo sebelumnya sudah merumuskan usulan penetapan UMK 2015 tidak boleh lebih dari 11 persen dari UMK 2014.
Masih menurut Jhonson, angka prediksi inflasi RAPBN sebesar 4,5 persen, sementara pertumbuhan ekonomi Jatim 7 persen. Maka besaran angka 11 persen disebutkan Jhonson sudah lebih dari cukup.
Jhonson mengingatkan, pemerintah dalam menetapkan UMK 2015 harus ekstra hati-hati, agar investasi tidak meninggalkan Jatim, sehingga investasi bisa tumbuh berkembang dengan baik di Jatim, tandasnya.
Dari banyaknya usulan besaran UMK Jatim 2015 yang masuk ke gubernur sebelumnya, paling tinggi usulan dari Kabupaten Gresik yang sebelumnya mencapai Rp 2.727.000 atau naik Rp 532.000 dari UMK tahun sebelumnya Rp 2.195.000.
Sedang Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 2.710.000 naik dari sebelumnya Rp 2.190.000. Untuk Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 2.700.000 dari Rp 2.190.000 dan Kabupaten Mojokerto naik menjadi Rp 2.697.000 dari UMK sebelumnya sebesar Rp 2.050.000. [ARS/L-8]
0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment