""Kita Belum Hidup Dalam Sinar Bulan Purnama , Kita Masih Hidup Di Masa Pancaroba , Tetaplah Bersemangat Elang Rajawali" ( Indonesia Raya - Indonesia Merdeka ) Amil Zakat (EKSISTENSI) - Indonesia Online


         Akan datang kepada kamu sekalian pencatat yang dibenci yaitu Pengumpul Zakat (Amil Zakat), jika orang itu datang pada kalian, sambutlah dan biarkan mereka dengan apa yang mereka maksudkan, jika mereka adil maka keadilan itu untuk mereka itu sendiri dan jika mereka dzalim maka kedzaliman itu akan menimpa mereka dan ridhoilah mereka, sesungguhnya keridhoan mereka adalah kesempurnaan zakat kalian dan mereka berdo’a untuk kalian”. (HR. Abu Daud)

Amil Zakat (EKSISTENSI)
        Menyimak hadits tersebut, mengingatkan pada kita sebagai amil zakat, betapa beratnya tugas yang dilakukan/diemban para amil zakat sejak zaman Rasulullah SAW, apalagi pada era zaman sekarang yang serba materialistis, di Kabupaten Probolinggo terbentuknya Badan Amil Zakat dituangkan dengan keputusan Bupati Probolinggo No : 451/911/426.12/2009 Tanggal 22 Desember 2009 masa bakti 2010 – 2013, sudah satu tahun berjalan melaksanakan tugas dan fungsi Badan Amil Zakat, kami berbagi cerita terutama pada awal-awal Badan Amil Zakat dikukuhkan pada tanggal 14 Januari 2010, berbagai cobaan, tantangan, hambatan dihadapinya dengan lapang dada, cemoohan, hujatan, pujian, dukungan sanga membahana, apalagi oknum-oknum yang tidak setuju berdirinya Badan Amil Zakat di Kabupaten Probolinggo melalui berbagai macam short message service (SMS) terkirim dengan kata-kata yang kurang enak dibaca sering kami terima, namun Alhamdulillah juga tidak sedikit pula bahkan lebih banyak yang memberikan semangat dukungan terhadap berdirinya BAZ.

           Dari ungkapan kata yang sangat ekstrim yang tidak layak disampaikan oleh seorang musli, semisal “antizakat dan secamnya”, Astaghfirullah …………….. Astaghfirullah … … … … … .. Astaghfirullah … … … … … kami membaca berdebar-debar nafas tidak teratur, namun dalam hati dan fikiran kami tetap memaklumi oknum tersebut, husnudzan mungkin karena penguasaan pengetahuan ajaran agamanya yang dangkal atau karena hidayah yang belum terilhami. Mengingat sudah nawaitu diberi amanat untuk menegakkan syariat Islam yang ke-3, kami hanya berdo’a semoga mendapat petunjuk dari sang kholiq. Disinilah pengurus BAZ ditantang lebih intensif untuk menjalankan amanah roda organisasi untuk menjalankan amanah roda organisasi untuk lebih memberi arti dan makna pada para muzakki berupa sosialisasi, apa, mengapa, siapa, dimana dan bagaimana Badan Amil Zakat tersebut.
DASAR AMIL ZAKAT

             Terbentuknya “Badan Amil Zakat” di Kabupaten Probolinggo ini karena ada perintah dari Undang-undang No. 38 Tahun 1999, tentang pengelolaan zakat. Setelah 12 tahun umur UU tersebut di Undangkan, Kabupaten Probolinggo tergolong tipe “Better Late Than Never” (lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali). Dibandingkan daerah Kabupeten/Kota di Propinsi Jawa Timur, kita lihat Kabupaten tetangga seperti Lumajang, Malang, Lamongan, Sidoarjo, Gresik dll. Kurang lebih sudah berselang 5 tahun yang lalu ap;ikasinya, dengan kata lain semua Kabupaten/Kota di wilayah Negara Republik Indonesia harus dibentuk pendirian Badan Amil Zakat (BAZ).
SEJARAH AMIL ZAKAT

                Kalau kita melihat historis amil zakat pada zaman Rosulullah SAW ada beberapa penjelasan yang menjelaskan bahwa untuk pengalaman ibadah zakat, Rosulullah SAW menggunakan tenaga amil zakat yakni pengumpul zakat, (dikutip dalam Shohih al Bukhori, kitab Al-Ahkam 6639/penulis menguti dalam buku pernak-pernik zakat di JATIM terbitan Kanwil Kamenag Jatim).
                Kedua, dalam Muwattho’ kitab zakat hal. 548 diriwayatkan dari Zaid bin Yazid bahwa dia bercerita,”saya adalah pemuda yang menjadi amil bersama Abdullah bin Utbah bin Mas’ud mengurus zakat di pasar Madinah tidak menyerahkan zakatnya secara individual langsung kepada mustahiq, tetapi melalui amil yang ditugaskan oleh Kholifah yang pada saat itu adalah Sayyidina Umar bin Khattab.

               Ketiga, di dalam Shohih al Bukhari kitab Al-Zakat disebutkan riwayat tentang praktik Ibnu Umar : “ Ibnu Umar r.a. menyerahkan (zakat) kepada pihak yang menerimanya. Dengan penjelasan dari Ibnu Hajar al-Asqallani, bahwa yang dimaksud pihak yang menerimanya itu adalah pihak yang ditetapkan oleh Imam (penguasa) untuk menerima zakat.

         Keempat, dari beberapa riwayat tentang amil zakat ini, Imam al-Bukhari menyimpulkan bahwa “para sahabat menyerahkan zakatnya kepada pihak yang menghimpun zakat, bukan (langsung) kepada fakir miskin”  (Fath al Bari IV : 119. Musnad Imam as-Syafi’I, wa min kitab Al-Zakat 94. Al-Muwattho’ Imam Malik Kitab Zakat 191)


                Dengan bayan tersebut, seharusnya pengalaman zakat menjadi jelas, kaifiyah ibadah zakat itu adalah dengan menyerahkan zakat kepada amil zakat (Versi Indonesia) adalah Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), tidak dibagi sendiri secara langsung kepada penerima (mustahiq) Zakat. Dengan keberadaan lembaga pengumpul zakat semacam BAZ/LAZ, maka fungsi zakat akan berperan optimal, potensi-potensi zakat yang ada akan tersalur, terencana, dan terprogram. Penyaluran zakat secara sendiri-sendiri dari potensi yang ada hanya akan sekedar menggugurkan kewajiban karena INSTAN, ibaratnya kita hany memberikan, tidak menyelesaikan masalah.

0 komentar Blogger 0 Facebook

Post a Comment

ΔΆ
Indonesia Online © Copyright 2015 - Blogger Indonesia Online . Powered by RobyWec (Aneka Hosting The New Era Blogger Based Directory)
Top