Akan datang kepada kamu sekalian pencatat yang dibenci yaitu Pengumpul Zakat (Amil Zakat), jika orang itu datang pada kalian, sambutlah dan biarkan mereka dengan apa yang mereka maksudkan, jika mereka adil maka keadilan itu untuk mereka itu sendiri dan jika mereka dzalim maka kedzaliman itu akan menimpa mereka dan ridhoilah mereka, sesungguhnya keridhoan mereka adalah kesempurnaan zakat kalian dan mereka berdo’a untuk kalian”. (HR. Abu Daud)
![]() |
Amil Zakat (EKSISTENSI) |
Dari ungkapan kata yang sangat
ekstrim yang tidak layak disampaikan oleh seorang musli, semisal “antizakat dan
secamnya”, Astaghfirullah …………….. Astaghfirullah … … … … … .. Astaghfirullah …
… … … … kami membaca berdebar-debar nafas tidak teratur, namun dalam hati dan
fikiran kami tetap memaklumi oknum tersebut, husnudzan mungkin karena
penguasaan pengetahuan ajaran agamanya yang dangkal atau karena hidayah yang
belum terilhami. Mengingat sudah nawaitu diberi amanat untuk menegakkan syariat
Islam yang ke-3, kami hanya berdo’a semoga mendapat petunjuk dari sang kholiq.
Disinilah pengurus BAZ ditantang lebih intensif untuk menjalankan amanah roda
organisasi untuk menjalankan amanah roda organisasi untuk lebih memberi arti
dan makna pada para muzakki berupa sosialisasi, apa, mengapa, siapa, dimana dan
bagaimana Badan Amil Zakat tersebut.
DASAR AMIL ZAKAT
Terbentuknya “Badan Amil Zakat”
di Kabupaten Probolinggo ini karena ada perintah dari Undang-undang No. 38
Tahun 1999, tentang pengelolaan zakat. Setelah 12 tahun umur UU tersebut di
Undangkan, Kabupaten Probolinggo tergolong tipe “Better Late Than Never” (lebih
baik terlambat dari pada tidak sama sekali). Dibandingkan daerah Kabupeten/Kota
di Propinsi Jawa Timur, kita lihat Kabupaten tetangga seperti Lumajang, Malang,
Lamongan, Sidoarjo, Gresik dll. Kurang lebih sudah berselang 5 tahun yang lalu
ap;ikasinya, dengan kata lain semua Kabupaten/Kota di wilayah Negara Republik
Indonesia harus dibentuk pendirian Badan Amil Zakat (BAZ).
SEJARAH AMIL
ZAKAT
Kalau kita melihat historis amil
zakat pada zaman Rosulullah SAW ada beberapa penjelasan yang menjelaskan bahwa
untuk pengalaman ibadah zakat, Rosulullah SAW menggunakan tenaga amil zakat
yakni pengumpul zakat, (dikutip dalam Shohih al Bukhori, kitab Al-Ahkam 6639/penulis
menguti dalam buku pernak-pernik zakat di JATIM terbitan Kanwil Kamenag Jatim).
Kedua, dalam Muwattho’ kitab
zakat hal. 548 diriwayatkan dari Zaid bin Yazid bahwa dia bercerita,”saya
adalah pemuda yang menjadi amil bersama Abdullah bin Utbah bin Mas’ud mengurus
zakat di pasar Madinah tidak menyerahkan zakatnya secara individual langsung
kepada mustahiq, tetapi melalui amil yang ditugaskan oleh Kholifah yang pada
saat itu adalah Sayyidina Umar bin Khattab.
Ketiga, di dalam Shohih al
Bukhari kitab Al-Zakat disebutkan riwayat tentang praktik Ibnu Umar : “ Ibnu
Umar r.a. menyerahkan (zakat) kepada pihak yang menerimanya. Dengan penjelasan
dari Ibnu Hajar al-Asqallani, bahwa yang dimaksud pihak yang menerimanya itu
adalah pihak yang ditetapkan oleh Imam (penguasa) untuk menerima zakat.
Keempat, dari beberapa riwayat
tentang amil zakat ini, Imam al-Bukhari menyimpulkan bahwa “para sahabat
menyerahkan zakatnya kepada pihak yang menghimpun zakat, bukan (langsung)
kepada fakir miskin” (Fath al Bari IV :
119. Musnad Imam as-Syafi’I, wa min kitab Al-Zakat 94. Al-Muwattho’ Imam Malik
Kitab Zakat 191)
Dengan bayan tersebut,
seharusnya pengalaman zakat menjadi jelas, kaifiyah ibadah zakat itu adalah
dengan menyerahkan zakat kepada amil zakat (Versi Indonesia) adalah Badan Amil
Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), tidak dibagi sendiri secara langsung
kepada penerima (mustahiq) Zakat. Dengan keberadaan lembaga pengumpul zakat
semacam BAZ/LAZ, maka fungsi zakat akan berperan optimal, potensi-potensi zakat
yang ada akan tersalur, terencana, dan terprogram. Penyaluran zakat secara
sendiri-sendiri dari potensi yang ada hanya akan sekedar menggugurkan kewajiban
karena INSTAN, ibaratnya kita hany memberikan, tidak menyelesaikan masalah.
0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment