""Kita Belum Hidup Dalam Sinar Bulan Purnama , Kita Masih Hidup Di Masa Pancaroba , Tetaplah Bersemangat Elang Rajawali" ( Indonesia Raya - Indonesia Merdeka ) Remaja Masih Dibawah Umur - Indonesia Online

Penulis : Dicko
Sumber : Titus Kraksaan-Online
Blogger : Roby Wec
Kamis, 25 Februari 2016

#PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo, mengamankan tiga pelaku kasus pencurian, yang melibatkan seorang remaja dibawah umur yakni Abdul Qodir (17), asal Desa Angsana, Kecamatan Proppo, Pamekasan Madura, yang terlibat kasus pencurian uang Rp 540.000, di pasar buah Semampir Kota Kraksanan.

Sedangkan 2 pelaku lainnya adalah Kuspriadi (62) seorang eks Kades, Karangperanti, Kecamatan Pajarakan, bersama rekannya Atim Sumodiharjo (57) asal Desa Sukomulyo, Pajarakan, terlibat pencurian tebu sebanyak 13 truk, dengan nominal Rp 30 juta. Atim, sendiri yang mengaku seorang wartawan berperan sebagai backing pelaku Kuspriadi.

Informasi yang dihimpin detikcom, pelaku Qodir, melakukan aksinya dengan cara masuk dari pintu belakang kios buah milik Purnomo, dalam keadaan terkunci. Setelah berhasil mencuri uang, aksi pelaku yang masih belu keluar dari dalam kios diketahui pemiliknya. Pelaku Qodir lari sembunyi di Mushollah dekat kios buah, sebelum akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polres Probolinggo.

Menurut Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Mobri Cardo Panjaitan, pelaku Qodir, bekerja mebeler di Kraksaan sudah 3 tahun lamanya.“Rencananya uang itu buat beli rokok dan kebutuhan sehari-hari saja,”aku Qodir, kepada wartawan.

Sedangkan eks Kades Kuspriadi, ditangkap dirumahnya Desa Krangpranti. Ia merupakan residivis setelah lepas dari jabatannya sebagai Kades pada 2005 silam, karena sudah 2 kali keluar masuk tahanan atas kasus yang sama. Kuspriadi mengaku, aksi kesekian kalinya ini, ia mendapat perlindungan dari salah satu LSM Probolinggo. Pelaku di iming-imingi akan bebas dari hukum, dengan syarat sebuah LSM tersebut di beri imbalan sebuah mobil.

“Untuk mempermudah aksi kejahatannya, Kuspriadi menggunakan jasa LSM tersebut untuk memuluskan perolehan ijin akte lelang hak kuasa lahan tebu,”kata Mobri.

Dari aksi ke 3 pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, unit truck yang digunakan muat tebu, dan uang tunai Rp 540.000 dan 1 buah ember plastik.

Untuk memertanggungkan perbuatannya ke tiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP Sub 53 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

0 komentar Blogger 0 Facebook

Post a Comment

ΔΆ
Indonesia Online © Copyright 2015 - Blogger Indonesia Online . Powered by RobyWec (Aneka Hosting The New Era Blogger Based Directory)
Top